Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berjudul Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja yang Menggunakan Sistem Kontrak Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, penelitian ini diawali dengan adanya kekaburan norma tentang hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha penerima pekerjaan dan pengusaha pemberi pekerjaan. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang ketenagakerjaan, ada dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimanakah pengaturan perjanjian kerja di sebuah perusahaan serta bagaimanakah perlindungan hukum tenaga kerja kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum maupun informasi penunjang lainnya yang telah dikumpulkan terlebih dahulu dilakukan deskripsi dengan menguraikan proposisi-proposisi hukum yang dijumpai dan kemudian diinterprestasikan untuk selanjutnya disistematisasi, dievaluasi serta dianalisa untuk kemudian diberikan argumentasi untuk mendapatkan simpulan atas kedua permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian disebuah perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama antara perusahaan yang menentukan bahwa perjanjian kerja dapat berbentuk, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan untuk sahnya harus memenuhi syarat yang menentukan mengenai syarat sahnya perjanjian serta ditandatangani oleh para pihak. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dapat dilakukan dalam dua cara yaitu perlindungan hukum secara preventif yaitu tentang kesejahteraan pekerja serta perlindungan hukum secara represif dalam hal mengenai perselisihan industrial dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selanjutnya penulis member saran bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja perlu kiranya diadakan suatu peraturan yang mengatur secara tegas tentang perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan dalam system outsourcing. Serta untuk menjamin perlindungan hukum pekerja outsourcing perlu diatur secara tegas mengenai jaminan pensiun dan kompensasi PHK karena berakhirnya perjanjian kerja outsourcing sebagai bagian dari jaminan sosial tenaga kerja.

Keywords

Sistem Perjanjian Kerja, Tenaga Kerja Kontrak

Article Details