Main Article Content
Abstract
Tindakan nasionalisasi secara tidak langsung diatur didalam artikel 17 dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (1948) bahwa tidak seorangpun harus dirampas kekayaannya secara arbiter (No one shall be arbitrarily de deprived of his property). Di negara-negara barat ada dua kebiasaan internasional yang penting berkenaan dengan nasionalisasi yaitu nasionalisasi harus untuk suatu tujuan publik (for a public purpose). Kedua, nasionalisasi juga harus disertai pembayaran kompensasi bagi nilai-nilai penuh dari kekayaan atau yang segera (promt) setimpal (adequate ) dan efectif (effective). Negara-negara berkembang kebanyakan berpandangan bahwa nasionalisasi tanpa kompensasi dalam jangka pendek memberi keuntunganm besar tapi dalam jangka panjang akan rugi besar, karena mereka tidak dapat menarik investasi asing dan harus membayar mahal untuk investasi swasta. Di dalam pengaturan secara nasional masalah penanaman modal diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, masalah nasionalisasi dan sikap dari pemerintah Indonesia telah diatur berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan : (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak penanaman modal, kecuali dengan undang-undang. (2) Dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. (3) Jika antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan dengan jalur arbitrase. Adapun Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu ”aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Didalam tindakan nasionalisasi terhadap perusahaan penanam modal asing tidak dapat dilakukan kecuali diatur dengan peraturan perundang-undangan, jaminan hukum atas tindakan nasionalisasi atas perusahaan penanam modal asing diatur didalam ketentuan Internasional yaitu dalam TRIMs atau Trade Related Invesment Measures, Internasional Counvenant On Economic, Sosial and Cultural Rights (UNGA resolution 2200 A (XXI) of December 1966) dan nasionalisasi perusahaan asing dapat dilakukan terhadap perusahaan penanam modal asing di Indonesia apabila telah dipenuhimya beberapa faktor yaitu : (1) Faktor Kepentingan Umum : a).Kemanfaatan public, b). Terbukti mengganggu keamanan atau kepentingan nasional. c). Terbukti mengganggu keuangan negara penerima modal, dan d) Terbukti mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan negara penerima modal. (2) Faktor Non Diskriminasi, dan (3) Faktor Pemberian Kompensasi yang Layak.