Main Article Content

Abstract

Perjanjian telah menjadi bagian yang penting di dalam kehidupan manusia. Demikian halnya dalam dunia bisnis, kerjasama para pelaku bisnis biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian yang nantinya akan mendasari kerjasama bisnis tersebut. Perjanjian dalam dunia bisnis lazimnya dilakukan secara tertulis, atau yang disebut dengan kontrak. Mengenai perjanjian (kontrak) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia diatur di dalam Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tidak mengatur secara khusus dan detail mengenai Memorandum of Understanding. Tetapi Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan payung hukum dalam pembuatan memorandum of understanding di Indonesia. Memorandum of understanding merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat berdasarkan sistem hukum Common Law. Hal ini sejalan pula dengan asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia, yang menyatakan bahwa: Semua perjanjian (kontrak) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun jenis penelitian ini bersifat Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum. Penelitian hukum normatif ini dikonsepkan sebagai “apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Pemilihan jenis penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa kekosongan hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terkait akibat hukum dalam pengaturan memorandum of understanding apabila terjadi pelanggaran dalam kontrak bisnis. Hasil dari penelitian ini adalah payung hukum pembuatan memorandum of understanding di Indonesia adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai memorandum of understanding. Adapun dasar berlakunya memorandum of understanding di Indonesia adalah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan asas kebiasaan. Untuk memorandum of understanding yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang melanggarnya kecuali sanksi moral, sedangkan untuk memorandum of understanding yang sifatnya sudah merupakan suatu kontrak maka apabila terjadi suatu wanprestasi terhadap substansi dalam memorandum of understanding ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi berupa ganti rugi.

Keywords

Akibat Hukum Kontrak Bisnis dalam Memorandum of Understanding

Article Details