Main Article Content
Abstract
Arbitrase sebenarnya sudah sangat dikenal di kalangan masyarakat internasional, baik arbitrase internasional maupun arbitrase nasional sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan. The United nations Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards atau yang sering disebut dengan Konvensi New York 1958 merupakan salah satu konvensi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 Indonesia telah meratifikasi dan membawa Konvensi New York 1958 masuk dalam sistem tata hukum nasional. (M. Yahya Harahap, 2004, Arbitrase, h. 21.) Berdasarkan konvensi ini, putusan arbitrase yang dibuat diluar negeri atau dibuat di dalam negeri namun memiliki keterkaitan dengan unsur asing diakui dan dapat dilaksanakan di dalam negeri negara anggota konvensi. Namun yang patut diingat Indonesia meratifikasi dengan mengajukan persyaratan asas resiprositas dan sebatas sengketa komersial. Maka putusan arbitrase dapat berlaku di Indonesia selama negara yang sebagai tempat menjatuhkan perkara meratifikasi konvensi ini serta sengketa tersebut merupakan sengketa komersial. Pengaturan mengenai arbitrase internasional maupun nasional di Indonesia kini telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut dengan UU Arbitrase) serta pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Hal ini menandakan bahwa Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi New York 1958 sudah mengakui dan menghormati segala putusan arbitrase internasional yang akan dieksekusi di Indonesia. Adapun penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berarti penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Soerjono Soekanto menyatakan, bahwa penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, h. 14.) Maka dari itu, penulis menggunakan pendekatan-pendekatan tertentu, dari sejumlah pendekatan yang dikenal dalam penelitian hukum normatif. Sehingga dengan metode tersebut dapat dibahas antara lain ketentuan umum dalam Konvensi New York 1958 diatur dalam Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 5. Konvensi New York 1958 tidak mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional melainkan mengatur mengenai penolakan putusan arbitrase internasional yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).