Main Article Content
Abstract
Dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional menuju masyarakat adil dan makmur pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang guna menunjang peningkatan produksi daya saing, pendapatan produsen, pedagang dan mencegah persaingan yang tidak sehat serta berbagai bentuk monopoli. Persaingan dalam perekonomian banyak berkaitan dengan merek, maka merek memegang peranan penting yang memerlukan “sistem pengaturan yang lebih memadai, berkenaan dengan masalah perdagangan dalam hubungan pembangunan hukum nasional yang mencangkup aspek materi hukumnya. Dimana bangsa Indonesia kini telah menghasilkan produk perundang – undangan yang mengatur khusus tentang merek. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Logika keilmuan yang ajeg dalam penelitian hukum normative dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normative yaitu ilmu hukum yang obyeknya hukum itu sendiri. Menurut Soerjono Soekanto bahwa penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sehingga dapat dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap merek yang didaftarkan dengan hak prioritas di Indonesia inid apat dilakukan dengan cara mendaftarkan merek tersebut pada Dirjen HKI sehingga pemilik merek tersebut mempunyai hak terhadap merek tersebut sehingga dapat mencegah orang-orang yang beritikad tidak baik untuk menggunakan merek tersebut secara tanpa hak yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya pelangagran, yaitu berupa adanya peniruan ataupun pemboncengan terhadap suatu merek tertentu dan diperlukan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggarnya, berupa sanksi hukum perdata, pidana dan administrasi Negara dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap merek asing yang didaftarkan dengan hak prioritas ini dapat ditempuh dengan upaya hukum preventif yaitu melalui pendaftaran dan upaya hukum represif yaitu menjadi jalur peradilan dan di luar jalur peradilan yaitu melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.