Main Article Content
Abstract
Mendirikan Perseroan Terbatas sebenarnya juga menentukan adanya maksud dan tujuan untuk menciptakan pemerataan. Hal ini dapat pula diuraikan berdasarkan pengertian Perseroan Terbatas yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut dengan UUPT.Berdasarkan ketentuan Pasal 34 UUPT memberikan kemudahan dan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham Perseroan Terbatas sesuai kemampuan yang dimiliki serta memberikan kemudahan dan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham Perseroan Terbatas sesuai kemampuan yang dimiliki. Pemasukan atas modal saham dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu uang dan atau dalam bentuk lainnya dan dalam bentuk benda tidak bergerak. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan hukum seperti Peraturan Perundang-undangan dan menggunakan teknik analisis Interpretasi Gramatika untuk mengetahui makna dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Status tanah hak milik yang dimasukkan sebagai modal saham dalam Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah tanah milik tersebut berubah statusnya menjadi hak guna bangunan, hak pakai dan hak guna usaha sesuai dengan bidang usaha Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Tata cara pemasukan tanah hak milik sebagai modal saham dalam Perseroan Terbatas adalah modal saham Perseroan dalam bentuk hak milik atas tanah pada pokoknya dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara peralihan hak atas tanah yang mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemasukan atas modal saham Perseroan dalam bentuk hak milik atas tanah dilakukan dengan mengikuti tahapan seperti berikut: penaksiran harga, penentuan jenis hak atas tanah yang dapat dimohon untuk badan hukum, peralihan hak atas tanah untuk perusahaan dan pengumuman melalui surat kabar.