Main Article Content

Abstract

Perkawinan mempunyai tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa serta saling menyantuni antara keduanya. Menurut hukum islam tujuan perkawinan adalah menuruti perintah allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Di indonesia, ada dua jenis anak luar kawin, yaitu anak luar kawin yang diakui secara sah dan anak luar kawin yang tidak diakui. Anak luar kawin yang diakui dengan sah ialah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah. Anak luar kawin ini harus mendapat pengakuan yang sah, atau ia dianggap tidak ada. Sedangkan anak luar kawin tidak diakui adalah anak luar kawin yang tidak mendapat pengakuan yang sah dari kedua orang tuanya, seperti anak buangan, atau yang mendapat pengakuan kedua orang tuanya tetapi tidak disahkan. Meskipun demikian, di lingkungan masyarakat terdapat anggapan anak luar kawin merupakan anak haram yang buruk dan lebih baik dihindari atau dibuang karena merupakan anak dari pasangan bukan suami istri yang sah secara hukum. Keluarga juga menganggap anak luar kawin sebagai aib yang harus segera disingkirkan. Hal ini menjadikan beberapa hak anak luar kawin tidak terpenuhi. Begitupula dengan anak hasil perkawinan siri yang dianggap tidak pantas hidup karena mayoritas perkawinan siri dilakukan oleh orang yang berstatus suami dengan selingkuhannya untuk menghalalkan suatu hubungan yang mana istri sah si suami tidak menyetujui perkawinan tersebut berlangsung. Anak dari perkawinan siri juga dikucilkan masyarakat karena dianggap sebagai alasan retak dan hancurnya hubungan rumah tangga orang lain sehingga ia dibenci oleh masyarakat. Bagi sebuah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya sama-sama berstatus lajang, namun sebelumnya telah melakukan hubungan suami istri, maka masyarakat memandang anak dari perkawinan tersebut sebagai anak luar kawin hasil seks bebas dimana ibunya hamil diluar nikah sehingga ayahnya terpaksa menikahi ibunya secara siri untuk menutupi aib kehamilannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian secara yuridis normative yaitu mengkai dan meneliti peraturan perundangan dan data perpustakaan yang terkait dengan penulisan majalah ilmiah ini. Penelitian yuridis normative adalah “mencoba untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Dari pernyataan diatas dapat dimengerti bahwa penelitian merupakan kegiatan terencana dilakukan dengan metode ilmiah bertujuan untuk mendapatkan data/bahan hukum guna membuktikan suatu kebenaran. Perkawinan dianggap tidak sah meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan pelaku dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil. Anak hanya mempunyai hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu inakanak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu dan setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan sesuai dengan martabat kemanusiaan, untuk itu diperlukan undang-undang untuk melindungi kepentingan anak. Atas dasar perlindungan kepentingan dan hak anak, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keywords

Status Anak Perkawinan Siri Undang-Undang Perkawinan

Article Details