Main Article Content
Abstract
Pemerintah Negara Indonesia dewasa ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan disegala bidang termasuk bidang pariwisata. Pembangunan di bidang pariwisata perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah karena bidang ini sebagai salah satu penunjang keberhasilan pembangunan. Perlindungan hukum atas keamanan dan keselamatan wisatawan menurut pasal 29 d Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang kepariwisataan telah diatur mengenai kewajiban pihakpengusah pariwisata untuk memberikan kenyamanan ,keramahan ,perlindungan keamanan dan keselamatan kepada wisatawan,dan dipertegas dalam pasal 5 Nomor 4 Tahun 2014 Pennenpaektif disebutkan bahwa Kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah yang berbentuk badan usaha Indonesia.Sanksi hukum bagi Biro Perjalanan Wisata yang tidak memenuhi standar Keamanan dan Keselamatan terhadap Wisatawan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1 kewajiban melaksanakan sertifikat usaha perjalanan wisata dalam pasal 13 jasa jasa pariwisata tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan berdasarkan sertifikat Usaha jasa perjalanan pariwisata maka pelaku usaha akan dikenakan saksi administratif,sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 2 sampai ayat 5 permenparekraf No 4 tahun 2014 yaitu berupa :teguran tertulis Sanksi administrative berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali,dan dilaksanakan secara patut dan tertib ,dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 hari kerja ,dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 3 selama paling cepat 30 hari kerja,sudah terlampaui .