Main Article Content
Abstract
Praktik tukang gigi adalah tenaga kesehatan yang diakui sebagai pengobatan tradisional yang telah eksis dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah, Praktik tukang gigi sendiri Dalam kenyataannya profesi ini masih kurang professional dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sehingga dalam penelitian jurnal ini ada dua masalah yang diangkat pengaturan hukum bagi tukang gigi dan akibat hukum bagi tukang gigi yang melakukan kealpaan. Bagaimana pengaturan mengenai tukang gigi mulai dari izin dan ruang lingkup pekerjaannya dan selanjutnya adalah bagaimana bila tukang gigi melakukan kealpaan dalam praktik yang memang dilarang oleh peraturan, dengan demikian pembahasan dalam penelitian ini lebih ke akibat hukum yang terfokus pada sanksi pidana karena kealpaan oleh tenaga pengobatan tradisional, dalam hal ini tukang gigi.