Main Article Content

Abstract

Hakim perlu diberikan ruang yang aman dalam arti bebas dari pengaruh dan campur tangan pihak lain atau kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim. Dalam kasus-kasus tertentu, penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditangani, seperti kasus pembunuhan, penganiayaan bahkan pemerkosaan yang dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya guna memberikan keterangan medis tentang kondisi korban untuk mengungkap lebih lanjut dari kasus tersebut. Jenis penelitian hukum yang digunakanya itu penelitian hukum normatif. Pendekatan normatif merupakan hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan kriteria perilaku manusia yang dianggap pantas. Tujuan penelitian hukum ini yaitu mengetahui prosedur permohonan visum et repertum serta peranan ilmu kedokteran kehakiman dalam hal terjadinya suatu tindak pidana

Keywords

Hakim Dokter Ahli Tindak Pidana

Article Details