Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia masuk dalam kategori negara yang sedang membangun(development country). Untuk membangun diperlukan modal atau investasi yang cukup besar. Kegiatan penanaman modal di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1967 dengan dikeluarkannya UU No.1 Tahun 1967 untuk Penanaman Modal Asing, dan pada tahun 1968 disusul dengan dikeluarkannya UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pembangunan ekonomi dan kesejahtreraan merupakan kebutuhan yang bersifat mutlak, dan realistis dalam rangka pembangunan nasional yang bersifat multi kompleks, dimana dalam hal ini dibutuhkan modal yang sangat besar, segala dana dan tenaga harus dikerahkan untuk mencapai tujuan. Kalau melihat situasi pada masa Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Soeharto investasi asing di Indonesia dari segi kwantitas menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, dan terakhir yang merupakan puncak dari kekuasaan Orde Baru pada tahun 1997, nilai investasi yang ditanamkan oleh investor domestik sebesar Rp 119. 877,2 trilliun dengan jumlah proyek sebanyak 723 proyek. ”Hal ini disebabkan stabilitas politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, sosial dan kemasyarakatan dalam keadaan aman dan terkendali sehingga para investor mendapat perlindungan dan jaminan keamanan dalam berusaha di Indonesia. Kemudian pada masa reformasi (1998-sekarang) investasi asing masuk ke Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil inventarisasi BKPM terdapat dua kendala internal dan eksternal. Salah satu yang menjadi kendala eksternal adalah adanya peraturan daerah, keputusan menteri, undang-undang yang turut mendistorsi kegiatan penanaman modal. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah melakukan perubahan yang cukup radikal, yaitu dengan mengadakan perubahan terhadap UU No.1 Tahun 1967 tentang PMA, dan UU No.6 Tahun 1968 tentang PMDN, karena kedua undang-undang tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional.