Main Article Content

Abstract

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting kepada kebidupan masyarakat, dalam menjalankan peranannya maka bank bertindak sebagai salah satu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya lagi dalam bentuk pemberian kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Adapun pemberian kredit dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alatalat pembayaran baru berupa uang giral. Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, bank dalam menjalankan kegiatannya didasarkan atas prinsip kehati-hatian, sehingga tidak berlebihan jika bank mendapatkan pengawasan dan pembinaan yang khusus dan juga diatur secara ketat. Dengan bermunculan bank-bank baru maka persaingan antar bank menjadi semakin ketat dimana bank berlomba-lomba untuk mencari nasabah baik nasabah dehitur maupun nasabah penyimpan. Dalam pasal 37 B No. 10 tahun 1998 Perubahan atas tindang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat tersebut dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan yang berbentuk badan hukum. Sekarang ini pemerintah telah mengeluarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Latar belakang dibentuknya LPS dimulai ketika krisis perbankan tahun 1997 - 1998 yang lalu, dimana untuk menjamin dana masyarakat di bank akibat krisis, pemerintah memberikan jaminan terhadap nasabah, jaminan tersebut semula diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Seluruh Indonesia. Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Pelaksanaan penjaminan bank umum dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai dibubarkannya lembaga tersebut pada tanggal 27 Februari 2004. Setelah itu, penjaminan bank umum yang belum selesai pembayarannya dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Departemen Keuangan, sedangkan untuk BPR dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Keywords

Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Article Details