Main Article Content
Abstract
Perubahan paradigma bernegara dari sentralistik menuju desentralistik telah melahirkan konsep otonomi daerah sebagai sarana untuk mewujudkan kemandirian dan demokratisasi di daerah. Seiring dengan gelombang reformasi 1998, telah menyebabkan terjadinya perubahan kondisi dan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia seperti dewasa ini. Pada konteks tersebut, terbukalah peluang bagi bangsa Indonesia untuk mengubah paradigma pembangunan nasional dan wawasan penyelenggaraan negara dari berparadigma politik dan ekonomi pada masa sebelumnya menuju berparadigma hukum yang demokratis bagi kesejahteraan segenap warga Negara.Yang menjadi pertanyaan yuridisnya ketika ada satu lembaga yudisial yang memiliki otoritas yang sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Dalam Konstitusi kita yaitu Undang-undang Dasar 1945 pasal 24A ayat (1) yang berbunyi “ Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Pengaturan ini ditegaskan kembali dalam bunyi Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu ayat (1) “ Dalam hal suatu Undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. Sedangkan ayat (2) “ Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undangundang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujian dilakukan oleh Mahkamah Agung” Menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis aturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang posisinya berada di bawah Undang-undang. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, yang berwenang menguji sebuah Peraturan Daerah adalah Mahkamah Agung. Namun yang terjadi pada senin 20 Juni 2016 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Menurut menteri Dalam Negeri, tujuan dari pembatalan peraturan daerah ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Peraturan daerah yang dibatalkan merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha.