Main Article Content

Abstract

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga Negara, memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. Secara filosofis DPD lahir karena kepentingan kebijakan pemerintahan nasional yang memberikan ruang baru bagi kepentingan masyarakat daerah. Pengertian daerah di sini tentu bukanlah daerah per daerah, melainkan wilayah geokultural dalam bingkai yang majemuk. Namun pada perkembangannya banyak anggota DPD yang memiliki keterwakilan atau keanggotaan ganda yaitu sebagai anggota DPD dan Partai Politik, tentu hal ini bertentangan dengan aspek filosofis mengenai lahirnya DPD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keanggotaan ganda DPR-RI dalam lembaga legislatif. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta doctrinal. Tujuan dibentuknya DPD sebagai wujud representasi masyarakat lokal yang harus bebas dari kepentingan partai politik tertentu, hal ini dilakukan agar para anggota DPD tersebut bisa fokus untuk mengurusi kepentingan daerah tanpa terganggu oleh kepentingan partai politik.

Keywords

DPD, Partai Politik, Perwakilan Ganda

Article Details