Main Article Content

Abstract

Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, dan tidak bisa terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memasuki era glosasi yang membawa dampak positif maupun negatif. Pertama dampak positif antara lain kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang menyebabkan jarak antar pulau, antar negara tidak menjadi masalah, perkembangan sektor ekonomi, industri dan pariwisata. Kedua dampak negatif antara lain terjadinya kepadatan penduduk yang tidak seimbang, kemacetan lalu lintas yang tidak terhindarkan, meningkat dan berkembangnya kriminalitas dengan berbagai modus dari kejahatan konvensional berkembang dalam kejahatan dunia maya (crime cyber), kejahatan antar negara, narkoba, teroris, premanisme, pencemaran dan pengrusakan lingkungan dan lain-lain. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam era glosasi saat ini karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi akan berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi antar masyarakat sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dimaknai sebagai motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari dan mengembangkan teknologi ini sebagai dasar untuk belajar dan diturunkan pada generasi berikutnya.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet, kejahatan terhadap penggunaan teknologi informatika semakin meningkat mengikuti perkembangan dari teknologi itu sendiri. Semakin banyak pihak yang dirugikan atas perbuatan dari pelaku kejahatan cyber tersebut apabila tidak ada ketersediaan hukum yang mengaturnya.

Keywords

Penipuan, Online, KUHP & UU ITE

Article Details