Main Article Content

Abstract

Pembangunan tidak akan pernah berhenti pada waktu tertentu. Fungsi pemerintah dalam perekonomian sangat berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan rakyatnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan prosesnya yang berkelanjutan merupakan kondisi utama bagi kelangsungan pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam hal pembangunan tentunya tidak sedikit biaya yang diperlukan, Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud, Pemerintah berusaha untuk mewujudkan dengan instrument Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Negara, Pemerintah selalu dan berupaya menghimpun dana menggali potensi sumber-sumber pendapatan Negara baik melalui penerimaan dalam negeri (penerimaan pajak dan bukan penerimaan pajak) maupun penerimaan hibah. Dari dua sumber penerimaan tersebut yang paling dominan adalah penerimaan dalam negeri khususnya dari sektor pajak sebagai kontributor yang paling utama dalam APBN. Pajak sebagai salah satu penerimaan negara memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan dalam kepentingan pembangunan serta pembiayaan pengeluaran pemerintah. Pajak merupakan sumber pendanaan dalam melaksanakan tanggungjawab negara untuk mengatasi masalah sosial, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, namun masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan pajak sehingga peran Negara dengan peraturan Perundang-undang berlaku menertibkan wajib pajak dalam pelaporan pajak tahunan.

Keywords

Pelaporan Pajak, Sanksi Wajib Pajak, Undang-Undang Positif Indonesia tentang Perpaja

Article Details