Main Article Content
Abstract
Mengingat perkembangan hukum dewasa ini maka banyak hal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, disamping itu pula hakim serius menjatuhkan keputusan dalam masyarakat maka sejauh mana peranan hukum memberikan pelayanan hukum dalam penerapan pidana bersyarat. Permasalahan yang diajukan dalam penulisan ini yaitu mengingat ketentuan-ketentuan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur penetapan pidana bersyarat yaitu pasal 14a – 14f tidak ditemukan pengaturannya secara tegas sehingga dalam menentukan putusan para Hakim berdasarkan pada kewenangannya yang telah digariskan melalui undang-undang. Oleh karena itu guna memproleh gambaran terhadap penulisan majalah ilmiah ini akan dicoba mengajukan problematic yang dijadikan pembahasan yaitu : Bagaimanakah kewenangan Hakim Dalam Menerapkan Pidana Bersyarat berdasarkan Pasal 14a KUHP. Adapun tujuan penulisan ini merupakan penelusuran sejauh mana terhadap sanksi pidana bersyarat yang ditentukan dalam KUHP, secara praktis mengetahui dan memahami sejauh mana kewenangan Hakim dalam penerapan keputusan pidana bersyarat, yang patut dijatuhi pidana bersyarat dalam setiap kasus tindak pidana bila Hakim berkeyakinan bahwa jenis tindak pidana tersebut tidak membahayakan serta kerugian yang ditimbulkan seperti tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Pemalsuan Karya Cipta (Pasal 380 KUHP). Sedangkan kejahatan karena faktor kelalaian (Pasal 359 KUHP) dan (Pasal 360 KUHP).