Main Article Content
Abstract
stilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Dalam tulisan ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik dan peredaran narkotika. Whistleblower dapat disebut sebagai saksi, akan tetapi setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar. Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau “publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap atau terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistlebtower merupakan orang 'dalam', yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja atau ia berada”. Pengaturan mengenai whistleblower yang lebih komprehensif justru terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (yang selanjutnya disebut SEMA No. 4 Tahun 2011). Dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 ini menyebutkan whistleblower atau pelapor tindak pidana merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dimaksudkan sebagai langkah awal agar seorang whistleblower bersedia untuk memberikan keterangan di muka pengadilan tanpa rasa takut ataupun terbebani. Seorang whistleblower akan memberanikan dirinya untuk mengajukan diri sebagai saksi atas laporan yang dilaporkannya karena hak-hak mereka lebih dahulu dipenuhi serta perlindungan hukum yang diberikan telah memberikan rasa aman, nyaman, tanpa tekanan ataupun ancaman, dan gangguan dari siapapun. Namun, dengan adanya whistleblower sebagai saksi menyampaikan atau mengungkap suatu kasus sehingga wajib dilindungi maka dari itu bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif.