Main Article Content
Abstract
Putusan Pengadilan adalah merupakan pernyataan hukum yang diucapkan Hakim dalam sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum, yang dapat berupa : Putusan Bebas (Prijpraak), Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan pemidanaan. Dalam hal Hakim menjatuhkan putusan bebas, sebagaimana terdapat dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Secara teoritis berdasarkan ketentuan pasal 244 KUHAP, maka terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun didalam prakteknya, putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi, hal ini didasarkan pada Putusan Makamah Agung Nomor : 275K/pid?1983 tertanggal 15 Desember 1983 yang menyatakan bahwa : Kasasi terhadap putusan bebas dapat dilakukan, terhadap putusan bebas yang bukan merupakan putusan bebas murni. Hal ini dapat menimbulkan konsekwensi hukum tidak hanya kepada terdakwa saja tetapi juga terhadap masyarakat dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri. Dalam perkembangannya kemudian, putusan bebas ini dibedakan menjadi dua yaitu putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni (Putusan Bebas yang terselubung) yaitu putusan bebas yang didasarkan atas tafsiran yang keliru atau tidak benar terhadap perbuatan pidana serta unsurunsur tindak pidana yang didakwakan.