Main Article Content
Abstract
Secara umum pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata semua perjanjian yang dibuat secara sah yaitu berdasarkan syarat sahnya perjanjian, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian terbentuk karena adanya pernyataan kehendak dari para pihak dan tercapainya kata sepakat di antara para pihak tersebut. Pernyataan kehendak dapat dilakukan dengan kata-kata lisan ataupun tertulis, sikap atau tindakan, singkatnya tanda-tanda atau simbol-simbol. Tanda atau simbol tersebut biasanya berupa kata-kata yang merupakan alat untuk menyatakan kehendak yang ditujukan untuk terjadinya suatu akibat hukum Perkembangan bidang transportasi di Indonesia ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah transportasi. Meningkatnya jumlah transportasi diimbangi dengan perkembangan teknologi yang canggih, salah satunya yaitu online.Perkembangan teknologi secara onlineinidigunakanoleh grab car sebagai penyedia jasa transportasi jalan online bagi konsumen yang membutuhkannya. Namun, adanya grab car tersebut memunculkan permasalahan mengenai bagaimanakah bentuk perjanjian antara konsumen dengan grab car sebagai penyedia jasa transportasi jalan online itu sah menurut pasal 1320 KUHPerdata, dan bagaimanakah akibat hukum yang terjadi apabila perjanjian online antara konsumen dengan grab cartersebut dilanggar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji bahan-bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakn pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).