Main Article Content

Abstract

Tanah absentee adalah tanah pertanian dimana pemiliknya tidak tinggal dalam satu kecamatan dengan letak tanah tersebut dan tidak digarapnya sendiri secara efisien. Dalam peraturan yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 10 ayat 1 secara jelas mengatur bahwa setiap orang dan badan hukum mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif. Terkait dengan apa yang tertuang dalam UUPA tersebut diatas maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, yang dimaksudkan untuk pemilik tanah pertanian dimana wajib mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dan terus menerus yang bertujuan untuk menghapuskan penguasaan tanah secara absentee dengan alasan dikhawatirkan jika tanah absentee yang tidak diolah akan menjadi tanah telantar atau tidak produktif sebab pemiliknya jauh. Berpangkal pada dasar hukum yang terdapat dalam pasal 10 ayat 1 UUPA tersebut diatas, dalam pelaksanaanya terdapat pada Pasal 3 ayat 1 (PP) nomor 224 Tahun 1961 ditetapkan bahwa pemilik tanah pertanian yang absentee di dalam jangka waktu 6 bulan sejak anggal 24 September l961 wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan atau pindah ke kecamatan tersebut. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka tanah pertanian itu akan diambil pemerintah dan selanjutnya dibagikan kepada para petani yang belum memiliki tanah pertanian. Ternyata, jangka waktu 6 bulan untuk mengalihkan tanah-tanah pertanian absentee itu tidak cukup. Maka oleh Menteri Agraria diambil kebijaksanaan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Desember 1962 (Keputusan Menteri Agraria No. Sk VI/6/Ka/1962 dimuat di dalam TLN No. 2461). Untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah absentee dapat dibahas antara lain, Bagaimanakah kepastian hukum pemilik hak atas tanah absentee yang kepemilikannya berasal dari tanah warisan ? dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah ?, Jenis penelitian yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan adalah penelitian yuridis normatif.

Keywords

Tinjauan Yuridis, Hak Milik Tanah Absentee

Article Details