Main Article Content

Abstract

Negara indonesia sebagai Negara hukum yang demokratis pada hakekatnya mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya dari segala bentuk kekerasan yang terdapat dalam lingkungan keluarga, khususnya terhadap tindak pidana perkosaan terhadap anak dalam lingkungan keluarga sebagai wujud nyata dari perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam dklarasi universal tentang hak asasi manusia (Declaration of Human Right 1948) dan dalam konvensi internasional tentang hak anak (Convention On The Right Of The Child). Dalam perspektif hukum positif kita, wujud dari perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan terhadap anak dalam lingkungan keluarga dapat kita lihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang terdapat didalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) maupun yang ada diluar KUHP yaitu terdapat dalam undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua undang undang tersebut diatas pada dasarnya mengatur secara spesipik mengenai wujud perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan pisik maupun psikis dalam bentuk pemberina advokasi dan pendampingan dari pemerintah maupun suasta serta peran masyarakat secara luas, sehingga anak tersebut dapat pulih sebagaimana biasanya.

Keywords

Perkosaan terhadap anak dalam lingkup keluarga, Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Article Details