Main Article Content

Abstract

Kegunaan internet dari waktu ke waktu semakin dibutuhkan oleh berbagai element masyarakat maupun badan usaha untuk berbagai kebutuhan yang disesuaikan, baik untuk meningkatkan produktivitas ataupun sarana bertukar data dan juga akses informasi maupun sarana hiburan online yang sangat lengkap. Berbagai media cetak sudah banyak yang beralih ke media online dalam memberikan berita dan informasi. Kegunaan internet juga dirasakan dalam transportasi, seperti kemudahan dalam melakukan jual beli melalui internet (Electronic Commerce) dan informasi harga tiket kereta api ataupun tiket pesawat terbang sudah bisa dibeli secara online, dan berlaku juga untuk berbagai hal lainnya semakin memudahkan tentunya dengan kehadiran internet dan kegunaanya akan terus berkembang semakin banyak dalam memenuhi tuntutan para penggunanya. Perjanjian jual beli adalah Suatu Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli.(Salim, 2003 ) hak dan kewajiban penjual dan pembeli, pembeli berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut. Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihakseketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga,meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar (Subekti, 1995)

Keywords

Perjanjian Jual Beli, Elektronik (E-Commerce)

Article Details