Main Article Content

Abstract

Dalam hubungan pembentukan Undang Undang (UU) yang dilakukan antara DPR dan Presiden, DPR sebagai fungsi legislasi merupakan lembaga Negara yang mempunyai kewenangan membentuk UU. Kata legislasi dari bahasa inggris legislation yang berarti perundang-undangan dan atau pembuatan UU. Sementara itu kata legislation berasal dari kata kerja lo legislasi adalah fungsi membuat UU. Setelah perubahan pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) mulai diadakan pergeseran kekuasaan legislatif dengan mengalihkan lebih banyak peranan dalam membentuk UU dari kewenangan Presiden ke DPR. Pasal 5 ayat (1) UUD Tahun 1945 sebelum amandemen menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR dan setelah amandemen berubah menjadi Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 sebaliknya menentukan DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Fungsi legislasi menyangkut empat bentuk kegiatan, yaitu : a) prakarsa pembuatan UU; b) pembahasan RUU; c) persetujuan dan pengesahan RUU; d) pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya. Dalam membentuk UU dilakukan antara Presiden dan DPR. Presiden sebagai lembaga eksekutif yang berfungsi melaksanakan UU mempunyai hak untuk mengajukan RUU sebagai hak inisiatif kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang yaitu : a) Administratif yakni kekuasaan untuk melaksanakan UU dan peraturan perundang undangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi Negara; b) Legislatif yakni membuat RUU dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat menjadi UU; c) Keamanan artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan Negara, serta keamanan dalam negeri; d) Yudikatif yakni member grasi, amnesty, dan abolisi.

Keywords

Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintah Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

Article Details