Main Article Content

Abstract

Corporate Sosial Responsibility (CSR) belakangan ini menjadi trend di Indonesia. Banyak orang maupun pakar menyatakan bahwa perusahan-perusahan semakin banyak melaksanakan CSR. Dengan demikian CSR amat penting untuk diterapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2007, No 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No 4756) tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 15 hurup b Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2007, No.67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, No 4724) tentang Penanaman Modal (UUPM). Mengenai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang CSR pada Bank Pembangunan daerah Cabang Tabanan adalah berkomitmen untuk dapat berperan serta dalam pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatutan, kelayakan dan kesesuaian dengan batasan yang berlaku di masyarakat, prinsip kewajaran, mendorong kesejahtraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, membangun simpati untuk terbentuknya citra positif sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan. Serta dalam bentuk program CSR yang dilakukan oleh BPD Cabang Tabanan adalah kesehatan dan sosial, pembangunan tempat Upacara / Ibadah, Lingkungan Hidup, Seni Budaya, Pendidikan/Beasiswa dan bencana Alam yang pada umumnya sesuai dengan konsep triple bottom line yang mengacu pada Profit, People, dan Planet. Konsep tersebut sangat selaras dengan unsur yang terkandung dalam falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan keselarasan dan keharmonisan serta sebagai panduan krama bali melaksanakan swadarmanya masing-masing. Pada dasarnya dalam ketentuan Pasal 74 UUPT dan UUPM melalui ketentuan Pasal 15, kedua aturan tersebut yaitu UUPT dan UUPM maka CSR memiliki sebutan yang berbeda yaitu pada UUPT dikenal “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”, sedangkan dalam UUPM dikenal dengan “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Melalui dua UU ini pula CSR menjadi suatu kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh perusahan mengingat di era globalisasi kita tahu bahwa disatu sisi perusahan skala besar atau sektor industri telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun pada sisi lain bahwa perkembangan perusahan yang semakin inovatif dengan berbasis teknologi tinggi tentu menuntut untuk mempekerjakan tenaga trampil yang menguasai ilmu dan teknologi tinggi, sehingga tenaga kerja yang bersifat lokal yang pada umumnya berketrampilan kurang menjadi terbuang dan termajinalkan, dan disamping itu juga terjadi eksploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri sering juga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang parah.

Keywords

Csr (Corporate Sosial Responsibility) Tanggung Jawab Sosial BPD Tabanan

Article Details