Main Article Content

Abstract

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. (Kaelan, 2004, 228) Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai. hasil budaya masyarakat berimplikasi pada perubahan kehidupan sosial masyarakat itu sendiri. “Tujuan essensial dari iptek adalah demi kesejahteraan manusia sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai melainkan terikat pada nilai. Semakin konvergennya perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Persatuan antara teknologi komunikasi dan teknologi informatika menciptakan Internet yang saat ini menjadi tulang punggung dari teknologi informasi. Berkat jaringan Internet, tidak ada lagi perbatasan antara Negara (borderless). Internet meningkatkan keefisienan serta kecepatan dalam pelaksanaan perdagangan elektronik (e-commerce) dan pemerintahan masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan informasi. Salah satu bentuk kemajuan teknologi yang digunakan dalam bidang perdagangan Internasional adalah timbulnya international electronik contract (selanjutnya disingkat e-contract). Secara umum e-contract berarti kontrak-kontrak yang dibuat dalam dunia maya. Sedangkan kata international di depannya mengindikasikan sifat lintas batas negara dalam kontrak tersebut. Mengenai hal ini Huala Adolf dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum Kontrak Internasional mengemukakan : Perkembangan penting sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi khususnya internet adalah semakin meningkatnya transaksi dagang yang menggunakan fasilitas ini. Transaksi dagang tidak lagi dilakukan secara tradisional, tidak lagi terbatas pada wilayah, dan dilakukan tanpa menggunakan dokumen tertulis (scriptless). Transaksi dewasa ini dapat terjadi pada saat bersama tanpa harus bertemu dan dilakukan secara tepat.( Huala Adolf, 2007, 39) sehingga sangatlah penting dalam menunjang kerjasama dalam memajukan bisnis perdagangan dalam sirkulasi perbankan serta dapat mengetahui cara-cara penentuan pilihan hukum di dalam international e-contract dan dapat pula mengetahui pembatasan penentuan pilihan hukum di dalam international e-contract.

Keywords

International E-Contract Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Transaksi dan Informasi Elektronik

Article Details