Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berarti bahwa segala tindakan aparat dan masyarakat haruslah berdasarkan hukum yang berlaku, yang nantinya diharapkan dapat mencapai tujuan negara yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Namun seiring degan jaman reformasi, yang ditandai dengan keterbukaan disegala bidang termasuk bidang hukum, wajah hukum Indonesia mulai dikenal secara lebih dekat. Masyarakat mulai berani menyoroti kasus-kasus yang dulunya sama sekali tak tersentuh hukum. Apalagi dengan disahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. Kasus-kasus korupsi yang sejak jaman dahulu tersimpan rapi mulai diungkit oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebagaimana oknum yang tidak bertanggungjawab. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi di golongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa, tetapi dibutuhkan cara-cara yang luar biasa. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah melibatkan banyak kalangan, baik di pusat maupun di daerah, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan tokoh masyarakat. Terkait tindak pidana korupsi, upaya perlindungan terhadap saksi diperlukan demi tercapainya proses penegakan hukum. Sehingga dalam pelaksanaan ketentuan tentang perlindungan saksi di Indonesia yang berlaku pada saat ini, serta tujuan dari adanya perlindungan saksi dalam upaya mengungkap tindak pidana korupsi berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) menjadi dasar bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan kewenangannya terhadap perlindungan saksi dan korban merupakan langkah pemerintah untuk menjawab harapan semua pihak agar terdapat kepastian perlindungan hukum kepada saksi dan korban.