Main Article Content
Abstract
Pada pelantikan Presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2019, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua Undang-Undang yakni UndangUndang Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Makro. Kecil dan Menengah (UMKM). Masing-masing Undang-Undang tersebut akan menjadi omnibus law yaitu satu UndangUndang yang merevisi beberapa Undang-Undang. Omnibus law dianggap sebagai jalan keluar bagi banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia, keseluruhan peraturan tersebut memiliki potensi bertentangan. Banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebabkan terhambatnya jalur birokrasi dan investasi. Omnibus law dianggap sebagai jalan keluar untuk permasalahan tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan peraturan perundang- undangan serta doctrinal. Penulisan ini bertujuan untuk menjawab landasan filosofis dibentuknya Omnibus Law dan manfaat yang di dapat masyarakat Indonesia terhadap pemberlakuan kebijakan Omnibus Law.