Main Article Content

Abstract

Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Dalam tulisan ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik dan peredaran narkotika. Whistleblower dapat disebut scbagai saksi, akan tetapi setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar. Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau “publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap atau terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistlebtower merupakan orang 'dalam', yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja atau ia berada”. Pengaturan mengenai whistleblower yang lebih komprehensif justru terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (yang selanjutnya disebut SEMA No. 4 Tahun 2011). Dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 ini menyebutkan whistleblower atau pelapor tindak pidana merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Seorang whistleblower yang berani melaporkan dan memberikan kesaksiannya dalam kasus tindak pidana narkotika memiliki keberanian, pemikiran, dan mental yang kuat. Sebab, orang tersebut pada dasarnya sudah mengetahui hal-hal buruk yang mungkin menimpanya karena laporan tersebut, seperti misalnya diancam, diintimidasi, dianiaya, diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya atau bahkan dibunuh serta persoalan-persoalan yang bersifat teknis, yuridis, sosiologis bahkan psikologis. Untuk itu seorang whistleblower dalam tindak pidana narkotika sangat berhak untuk memperoleh perlindungan. Perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dimaksudkan sebagai langkah awal agar seorang whistleblower bersedia untuk memberikan keterangan di muka pengadilan tanpa rasa takut ataupun terbebani. Seorang “whistleblower akan memberanikan dirinya untuk mengajukan diri sebagai saksi atas laporan yang dilaporkannya karena hak-hak mereka lebih dahulu dipenuhi serta perlindungan hukum yang diberikan telah memberikan rasa aman, nyaman, tanpa tekanan ataupun ancaman, dan gangguan dari siapapun”. Berdasarkan peran whistleblower dalarn membantu mengungkap tindak pidana narkotika, maka penyempurnaan akan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai whistleblower dan perlindungan hukum baginya sangat diperlukan mengingat peranan whistleblower sangatlah membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika. Tanpa adanya perlindungan hukum terhadap whistleblower secara tegas, jelas, dan terperinci maka partisipasi publik untuk membongkar dan juga memberantas tindak pidana narkotika menjadi rendah sehingga praktik penyimpangan, pelanggaran, atau kejahatan narkotika semakin meningkat

Keywords

Perlindungan Saksi dan Korban, Whistleblower

Article Details