Main Article Content
Abstract
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Dalam ilmu Sosiologi dipelajari juga mengenai peran hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalamnya. Dewasa ini, peranan hukum mempunyai kedudukan yang miris dan kurang berfungsi di dalam masyarakat. Penelitian ini, lebih menekankan ilmu sosiologi yang dikaitkan dengan keberlakuan hukum dimasyarakat. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang meletakan hukum sebagai norma dengan pendekatan sejarah aturan hukum serta doctrinal. Hubungan antara masyarakat dan hukum terletak pada dasar pembentukan hukum yang berasal dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup selaras. Hakekat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, law is tool of social engineering yang artinya sesungguhnya hukum itu tidak pernah bisa dibuat berdasarkan rasionalitas pikiran manusia yang disengaja. Hukum sesungguhnya selalu berproses dan terwujud di dalam dan bersamaan dengan perkembangan masyarakat dan sejarah suatu bangsa.