Main Article Content
Abstract
“Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum di Indonesia”. Peristiwa reformasi 1998, salah satu sub sistem kemasyarakatan yang mengalami rusak parah selama pemerintahan Orde Baru adalah Hukum. Oleh sebab itu, jika orang berbicara tentang reformasi, maka bidang hukum selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan, di samping bidang politik dan ekonomi. Satu hal yang menarik adalah kenyataan bahwa tidak ada yang mempersoalkan Pancasila atau mengusulkannya untuk dijadikan bagian dari program reformasi. Tidak ada yang ingin agar Pancasila diganti. Semua bersepakat bahwa Pancasila masih harus dijadikan dasar dan Ideologi Negara. Berdasarkan kajian penelitian ini, bahwa Pancasila dijadikan paradigma Politik Hukum di Indonesia, dikarenakan kualitas yang terkandung di dalam Pancasila yang sanggup mempersatukan perbedaan pandangan politik yang ada di Indonesia. Sehingga Pancasila harus dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam pembangunan politik hukum Indonesia yang akan menjadi cikal bakal sistem hukum nasional Bangsa Indonesia. Dengan sistem hukum nasional yang baik dan berkualitas tentunya masyarakat Indonesia dapat hidup dengan damai dan aman dalam keberaneka ragaman.