Main Article Content

Abstract

Pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun kian meningkat. Apabila hal ini tidak dibarengi dengan pemenuhan lapangan pekerjaan yang cukup, maka akan berdampak pada semakin jauh kesenjangan antara pekerja dan pengusaha. Dampak yang lebih jauh lagi adalah perjanjian kerja yang tidak berimbang , sehingga hal hal yang diperjanjikan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dalam penulisan majalah ini menggunakan metode penelitian Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam mengkaji penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normative yaitu pada umumnya dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan secara optimal, dikarenakan sudah jelasanya aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan perlindungan terhadap upah. Dalam hal dikemudian terjadi pelanggaran antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai sanksi sanksi yang sudah termuat dalam UndangUndang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Keywords

Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu UU Ketenagakerjaan

Article Details