Main Article Content

Abstract

Paradigma pembangunan Pariwisata di banyak Negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah perkembangan industri pariwisata yang sangat pesat dan dapat memberikan peluang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) berupa keanekaragaman hayati yang sangat tinggi berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di daratan, udara maupun di perairan, keunikan/ keaslian budaya tradisional, keindahan bentang alam, gejala alam, dan peninggalan sejarah/ budaya. Pengembangan pariwisata Indonesia telah tercermin dalam rencana strategi yang dirumuskan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. Dengan adanya konsep Green tourism dapat mendorong keberlanjutan pariwisata melalui tahap selektif dalam pengembangan kegiatan pemasaran dalam hal menarik wisatawan yang memiliki kepedulian lingkungan, menunjukkan sikap menghormati terhadap bagian dari alam, mimiliki sikap kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kepekaan pada budaya lokal sebagai model wisata yang seyogianya paling baik dalam menyelamatkan sumber daya alam yang terbatas untuk memenuhi variasi kebutuhan hidup baik generasi sekarang maupun generasi akan datang. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah The Statue Approach dan The Analictical and Conseptual Approach. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum yaitu pertama, bahan hukum yang terkait dengan green tourism dalam kepariwisataan. Kedua, bahan hukum sekunder terdiri atas buku-buku hukum, jurnal ataupun karya ilmiah yang terkait dengan green tourism. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah card system (sytem kartu). Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskripsi dengan memaparkan terlebih dahulu kemudian dianalisa dan selanjutnya disimpulkan. Green Tourism yang diusung dalam paradigma baru yaitu beranalogi idealisme ekoturisme. idealisme ekoturisme berbasis konsentrasi merupakan konsep baru di dunia serta telah diimplementasikan di Indonesia. Walaupun ternyata masih sedikit penelitian tentang pengembangan konsep green tourism. Konsep Green Tourism dapat dipraktekan pada dimana destinasi pariwisata yang dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Green Tourism sebagai bagian green life style wajib ditanamkan sebagai pola green mind dalam kehidupan masyarakat.

Keywords

paradigma Green Tourism Hukum Kepariwisataan

Article Details