Main Article Content
Abstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah adalah bersumber dari pendapatan pajak daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pengalihan PBB P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan PAD. Dalam rangka menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, Pemerintah Kabupaten Badung memerlukan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung harus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan PAD Kabupaten Badung termasuk dari penerimaan PBB P2 dan BPHTB.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah penerimaan PBB P2 berpengaruh secara parsial terhadap PAD Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2019? 2) Apakah penerimaan BPHTB berpengaruh secara parsial terhadap PAD Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2019? 3) Apakah penerimaan PBB P2 dan BPHTB berpengaruh secara simultan terhadap PAD Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2019?
Penelitian dilakukan di Kabupaten Badung dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, analisis koefisien determinasi berganda, uji t (parsial), dan uji F (simultan).
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1) PBB P2 berpengaruh positif dan nyata secara parsial terhadap PAD Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2019 karena thiting > ttabel (20,852>2,153). 2) BPHTB berpengaruh positif dan nyata secara parsial terhadap PAD Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2019 karena thiting > ttabel (6,563>2,153). 3). PBB P2 dan BPHTB berpengaruh nyata secara simultan terhadap PAD Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2019 karena Fhitung > Ftabel (587,483>6,92).