Peer Review process

Artikel yang telah dikirim ke JIS Siwirabuda akan melalui dua proses review yaitu pre-review dan review. Proses pra-review artikel dilakukan oleh managing director yang meliputi:

  1. Fokus dan Ruang Lingkup: Artikel yang dikirim harus sesuai dengan ruang lingkup JIS Siwirabuda. Artikel di luar lingkup JIS Siwirabuda akan ditolak.
  2. Plagiarisme Check: Plagiarisme check dan kesamaan artikel dilakukan dengan menggunakan google schoolar dan itenthicate dengan skor maksimal 20%. Artikel yang memiliki kesamaan cek di atas 20% akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi.
  3. Referensi: referensi yang digunakan dalam artikel adalah minimal 10 referensi yang terdiri dari 80% sumber primer dan 20% sumber sekunder. Referensi menggunakan gaya APA dan dibuat dengan menggunakan referensi mengelola perangkat lunak seperti Mendeley.
  4. Template: artikel yang dikirimkan harus sesuai dengan template dalam Riset JIS Siwirabuda

Jika dari empat komponen dalam proses pra-review tersebut tidak sesuai, maka artikel akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi. Penulis diberikan waktu selama tujuh hari untuk merevisi artikel dan mengirimkannya kembali.

Ketika empat komponen dalam proses peninjauan terpenuhi, maka artikel tersebut akan dilanjutkan untuk ditinjau oleh reviewer melalui Editor. Proses review dilakukan oleh tiga reviewer. Reviewer dapat memberikan rekomendasi seperti:

  1. Accept Submission: Artikel diterima untuk dipublikasikan tanpa revisi
  2. Revision Required: Artikel dengan revisi minor, artikel dikirim ke penulis untuk direvisi (ketika penulis telah mengirim revisi, artikel dapat diterima untuk dipublikasikan)
  3. Resubmit for Review: Artikel dengan revisi Mayor. Setelah revisi dilakukan oleh penulis, artikel dikirim kembali ke Reviewer untuk ditinjau kembali (maksimal tiga kali proses review)
  4. Resubmit Elsewhere : Artikel dianggap kurang sesuai dan disarankan untuk diajukan ke jurnal lain
  5. Decline Submission: artikel ditolak

 

WAKTU PENGOLAHAN ARTIKEL PADA JIS SIWIRABUDA

Proses pra-review membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari

Penulis memiliki waktu 1 minggu untuk merevisi artikel dalam tahap pra-review. Penulis yang pada saat itu tidak merevisi artikel dan tanpa memberikan pernyataan apapun, maka managing director anak menolak dekumen

Proses review oleh reviewer dilakukan sekitar 2 minggu setiap putaran. Jumlah putaran dalam proses review tergantung pada rekomendasi reviewer.

 

LOA (LETTER OF ACCEPTANCE)

LOA pada Jurnal Sutasoma akan dikirimkan melalui email penulis secara otomatis oleh OJS pada saat artikel telah diterima untuk diterbitkan.

LOA hanya akan diberikan kepada penulis ketika artikel telah memasuki tahap produksi.

 

PENOLAKAN ARTIKEL

Penolakan naskah atau pembatalan naskah pada JIS Siwirabuda terdiri dari dua jenis, yaitu penolakan atau penarikan tanpa denda, dan penolakan atau penarikan dengan denda. Penarikan tanpa denda terjadi karena tiga hal, yaitu:

  • Tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkupnya.
  • Penulis tidak merevisi artikel baik dalam tahap pra-review dan review sepanjang waktu yang ditentukan tanpa alasan apapun.
  • Artikel tidak lolos tahap pra-review sebanyak tiga kali
  • Penolakan artikel atas rekomendasi reviewer terkait substansi/isi artikel

Penolakan atau penarikan dengan denda terjadi karena dua hal, yaitu:

  • Penulis yang mengambil tulisannya dengan alasan apapun ketika artikel telah diproses (masuk ke tahap pra-review oleh direktur utama).
  • Terdapat duplikasi dalam publikasi, dimana penulis melakukan submit artikel di beberapa jurnal dan salah satunya JIS Siwirabuda, atau artikel yang sudah pernah diterbitkan di jurnal lain dan disubmit ulang di JIS Siwirabuda.
  • Penarikan artikel setelah diproses atau digandakan dalam publikasi merupakan pemborosan waktu dimana direktur utama, editor dan reviewer telah melakukan suatu kegiatan yang tidak berarti sehingga dalam hal ini penulis didenda sebesar Rp. 5.000.000,- Pembatalan akan dilakukan setelah penulis melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti pembayaran kepada redaksi JIS Siwirabuda. Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dengan konsekuensinya; penulis akan diblacklist dari JIS Siwirabuda, sehingga penulis tidak dapat mengirimkan artikelnya.