Peran Polda Bali Dalam Melindungi Kedaulatan Pangan dan Kesehatan Hewan Melalui Penegakan Hukum Karantina
DOI:
https://doi.org/10.58878/sutasoma.v3i1.361Keywords:
Hukum, Karantina, PanganAbstract
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tindak Pidana tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berpedoman pada Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pengertian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina.Dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku pidana tidak melengkapi sertifikat kesehatan karantina hewan, ikan dan tumbuhan di wilayah hukum Ditpolairud Polda Bali adalah berdasarakan KUHAP dan juga diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, adapun tahap awal berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Presedur (SOP) Penanganan Perkawa Tindak Pidana Umum, yang terdapat pada Pasal 1 angka 5 penyidik membuat surat perintah penyidikan terkait dengan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kata Kunci: Hukum, Karantina, Pangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Komang Cita Mulya Utama, Ida Bagus Wirya Dharma, Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, Putu Eka Pitriyantini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.